POLHUKAM.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memastikan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum, termasuk GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules. Bima menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran bagi ormas yang tidak tertib.
"Siapa pun (termasuk GRIB), siapa pun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Ia menekankan, Undang-Undang tentang Ormas sebenarnya sudah cukup punya landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan terhadap ormas yang bertindak melanggar aturan.
"Ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan, mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian, diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana, apakah akan ada perubahan revisi di situ," tuturnya.
Ia mengaku, sudah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas dan mendata ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurutnya, kepala daerah bisa melakukan penertiban terhadap ormas yang melanggar hukum.
"Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Jokowi Pasca Lengser: Resah Yang Menjelma Kegelisahan
Resiliensi atau Retorika? Membedah Narasi Sri Mulyani di Tengah Kinerja Ekonomi Buruk
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Peredaran Vape Etomidate, Kok Bisa?
Viral Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan saat Aksi May Day, Korban: Mereka Narik-narik Beha Gua