Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:50 WIB
Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Pahlawan.Pengawasan KTR akan dimulai pada pekan keempat Juni 2022.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KTR tersebut.

Sosialisasi, kata Nanik, dilakukan di seluruh fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Dinkes Surabaya juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Organda untuk mensosialisasikan KTR tersebut.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan tanpa rokok ini," kata Nanik, Jumat (10/6/2022).

Nanik menjelaskan, terdapat tujuh kawasan penerapan KTR. Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. "Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin," ujarnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler