Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:50 WIB
Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu

Nanik mengatakan, penerapan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Nanik menambahkan, diterapkannya regulasi atau penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Aturan tersebut juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok."Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejak 2008, Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tentang Kawasan Tanpa rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diperkuat dengan Perwali Surabaya nomot 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler