POLHUKAM.ID - Keputusan Presiden Jokowi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) pada Juli lalu, tak menyelesaikan masalah. Ratusan vendor menagih pembayaran proyek Rp1,08 triliun yang macet 10 tahun lebih.
Sebanyak 160 subkontraktor dan supplier yang bergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta bantuan Komisi VI DPR untuk menjhembatani masalah ini.
Ketua Perkobik, Bambang Susilo mengungkapkan, sekitar 160 mitra Istaka Karya belum menerima pembayaran sejumlah proyek atau pekerjaan yang nilainya tak sedikit. Yaitu tadi, sebesar Rp1,08 triliun.
Dia membeberkan, sejak 2021, Istaka Karya tercatat memiliki tanggungan utang Rp1,08 triliun. Sedangkan ekuitas perusahaan minus Rp570 miliar. Dengan total aset hanya Rp514 miliar.
“Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp 400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp 1,08 triliun,” kata Bambang, dikutip Rabu (14/6/2023).
Bambang mengatakan, akibat Istaka Karya tak kunjung membayar utang kepada para mitra itu, kelangsungan usaha terancam gulung tikar. Banyak yang terpaksa kehilangan aset karena tak mampu membayar cicilan kredit di bank.
Bambang menjelaskan, saat menggarap proyek kerja sama dengan Istaka Karya, para mitra meminjam modal dari perbankan. Kalau pembayaran Istaka Karya macet maka para mitra kelimpungan untuk melunasi kredit itu.
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter