Golongan I dan II: Rp. 35.000
Golongan III: Rp. 37.000
Golongan IV: Rp. 41.000
Sementara itu, tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.
Namun, jika terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terbaru tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter