Saat ini, ada enam juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform Tiktok Shop, seperti yang disebutkan dalam keterangan resmi Tiktok.
Mengenai hal ini, Zulkifli menegaskan bahwa TikTok harus mengurus izin, dan bagi pelaku UMKM bisa segera pindah ke platform e-commerce.
"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi 'haram' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.
Dalam hal ini, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.
Zulkifli menegaskan ia akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter