Larang Jualan, TikTok Indonesia Sesalkan Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara

- Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB
Larang Jualan, TikTok Indonesia Sesalkan Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara



Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa tidak ada larangan terhadap TikTok untuk berbisnis, akan tetapi pemerintah sudah memisahkan mana yang media sosial dan mana pula yang dimaksud perdagangan, seperti yang diterapkan TikTok Shop selama ini.



"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial," terang Luhut Binsar Pandjaitan.


Adapun larangan dan atau pemisahan media sosial dan e commerce (perdagangan) di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan, Selasa (26/9/2023).


Sumber: suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler