Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa

- Kamis, 26 Juni 2025 | 09:00 WIB
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa


POLHUKAM.ID - Pengamat pelayanan ibadah haji dan umrah, Ade Marfuddin, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.

Ade meyakini adanya keterlibatan Yaqut berdasarkan hasil Pansus Haji tahun 2024.

“Namanya kasus hukum itu tidak bisa disurut. Kalau misalnya orang yang menjabat 2-3 tahun yang lalu pun, kalau terindikasi ada penyelewengan, apalagi dana haji, harus diproses. Apalagi ini kan hasil-hasil pansus. Pansus, salah satu rekomendasi, mereka menyerahkan ke lembaga hukum yang punya kompetensi di bidang itu untuk menindaklanjuti temuan Pansus,” kata Ade kepada Inilah.com, Rabu (25/6/2025).

Meski sudah lama tak ada kabar, Ade menilai sesuatu yang buruk akan tercium aromanya kembali. Ia berpandangan, seharusnya Yaqut jika merasa tidak bersalah tidak akan mangkir dari pemanggilan Pansus haji 2024 lalu.

“Sekarang kan naik lagi tuh. Artinya bahwa sesuatu yang buruk, yang tidak baik, aromanya akan terus buruk, teercium baunya. Nah, lepas dari salah dan benar, tentunya kalau salah ya proses hukum harus ditegakkan. Kan dia dari beberapa pertemuan pansus mangkir terus. Artinya kan ini saja sebuah kesalahan indikasi penolakan terhadap alat negara. Dari sisi itu tidak memperlihatkan itikad baik,” tuturnya.

Dengan begitu, Ade menegaskan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut pada koridor hukum yang sesungguhnya.

“Kalau ini juga salah, ya jadi pembersihan nama yang bersakutan. Harusnya dia legowo menyampaikan, saya ingin bersih, kan ada pembelaan, hak jawab, hak bertanya. Biar publik juga menyaksikan bahwa ini adalah inilah, gentle, bahwa dia tidak melakukan, daripada umat masyarakat terus bertanya-tanya dan mencap. Hilang, ditelan masa, tiba-tiba muncul di capnya apa,” jelas Ade.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan keterangan dari para saksi lain dalam kasus ini. Materi pertanyaan terhadap Yaqut akan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sebelum dilakukan pemanggilan.

"Kita tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi sebelumnya," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, peluang pemanggilan Yaqut cukup besar guna membuat terang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di masa kepemimpinannya, khususnya pada tahun 2024.

"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ucapnya.

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

Sumber: inilah

Komentar