"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," kata Puan singkat.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai ada dua kemungkinan di balik sikap diam DPR.
Pertama, murni karena masalah jadwal. Namun, kemungkinan kedua jauh lebih politis.
"Tapi kalau tidak, bisa jadi ini bagian dari permainan di DPR itu. Sebab dengan tidak dibacakan, apa istilahnya itu ya, Sudara Gibran tetap dalam perbincangan terkait dengan surat para purnawirawan ini," ujarnya.
Menurut Ray, DPR bisa jadi sedang menahan isu ini sambil melihat sejauh mana perkembangannya di masyarakat.
"Tapi ini kan seperti mendiamkan kasus. Yang boleh jadi itu sebenarnya merugikan Sudara Gibran," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengusul pemakzulan pertama, FPPTNI, menegaskan keseriusan mereka.
Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat mereka telah diterima oleh Setjen DPR, MPR, dan DPD sejak awal Juni.
Mereka juga siap jika dipanggil untuk menjelaskan pandangan hukum di balik usulan mereka.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat FPPTNI yang tertanggal 3 Juni 2025.
Kini, dengan munculnya surat tandingan, bola panas di tangan DPR menjadi semakin membingungkan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?