POLHUKAM.ID - Komentator politik Rocky Gerung menanggapi kabar perihal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa surat pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI akan dibahas di rapat pimpinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rocky Gerung dalam video yang tayang di kanal YouTube Rocky Gerung Official dengan judul "Pemakzulan Gibran DPR Terbelah! Ada yang Masuk Angin".
Dalam video singkat tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa Sufmi Dasco Ahmad dapat mendahulukan kepentingan publik.
"Jadi kalau DPR sebagai lembaga resmi sudah membaca itu, meneliti itu, dan menurut Pak Dasco itu akan diproses, itu penanda bahwa kepentingan publik didahulukan ketimbang transaksi-transaksi politik yang sifatnya personal," ucap Rocky Gerung.
Pasalnya, jika pemerintah mengabaikan surat tersebut, Rocky Gerung menilai hal itu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang mayoritas telah menyoroti usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Ini berita bagus supaya dibuka satu kesempatan pada publik untuk secara sungguh-sungguh melihat bahwa kedaulatan rakyat itu ditegakkan, bahwa keinginan untuk membersihkan politik Indonesia dari isu hendaknya diputuskan atau dibicarakan di dalam forum-forum legal. Jadi DPR tidak mungkin tidak akan membahas itu karena ini adalah public interest," sambungnya lagi.
Namun, tampaknya terdapat 'perang surat' di antara kelompok yang sama-sama mengatasnamakan purnawirawan ini.
Pasalnya, beredar kabar bahwa adanya surat tandingan yang isinya justru berlawanan, yaitu meminta Gibran tidak dimakzulkan.
Informasi adanya surat lain tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Iya betul (ada surat lain masuk selain surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI)," kata Indra, Rabu (25/6/2025).
Sayangnya, Indra memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai detail isi dan siapa pengirim surat tandingan tersebut, menambah tebal selubung misteri yang menyelimuti manuver ini.
Meski begitu, Rocky Gerung mengatakan kehadiran 'surat bantahan' tersebut sesuatu yang masuk akal karena bagian dari proses demokrasi.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?