POLHUKAM.ID - Aliansi Penjaga & Pencinta Bangsa (APP-BANGSA) bersama Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3TNI) mendesak lembaga negara untuk segera memakzulkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai keberadaan Gibran di kursi kekuasaan merupakan bentuk penyimpangan etika dan hukum yang membahayakan masa depan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan sikap itu disampaikan APP-BANGSA dan P3TNI dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ketua Umum APP-BANGSA, Mayjen TNI Purn. Deddy S. Budiman menilai Gibran adalah produk dari distorsi demokrasi dan hasil rekayasa hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh pamannya sendiri.
“Gibran adalah anak dari sistem nepotisme, bukan hasil dari prestasi atau rekam jejak kepemimpinan yang teruji. Ia bahkan disebut anak haram konstitusi,” tegas Deddy.
Sekretaris Jenderal APP-BANGSA, Ir. Syafril Sjofyan, turut menambahkan bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi kenegaraan, pengalaman diplomasi, maupun kedalaman berpikir sebagai seorang wakil kepala negara.
Ia mengingatkan, jika suatu saat Gibran harus menggantikan Presiden karena kondisi darurat, hal tersebut berpotensi menjadi malapetaka nasional.
Dalam rilisnya, mereka juga menuding Gibran terlibat dalam ujaran kebencian melalui akun anonim, memiliki ijazah yang tidak transparan, hingga diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?