Semua ini, menurut mereka, semakin menguatkan alasan untuk membatalkan kedudukannya secara politik dan hukum.
APP-BANGSA dan P3TNI menyerukan tiga poin penting:
1. DPR, MPR, dan MK harus menggunakan mandat rakyat untuk segera membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
2. Pimpinan partai politik diminta mengoreksi pelanggaran etika yang melahirkan anomali dalam demokrasi Indonesia.
3. Seluruh elemen masyarakat diajak bergerak bersama menyelamatkan bangsa dari pembusukan demokrasi dan politik dinasti.
“Demokrasi harus dijaga dari praktek dinasti dan pembajakan konstitusi. Ini panggilan moral kami sebagai anak bangsa,” tutup Syafril.
Pernyataan ini juga dikirimkan kepada Presiden RI, pimpinan MPR, DPR, MK, dan pimpinan partai politik sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.
Sumber: KoranMandala
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?