Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek
"Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya.
Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan, jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c," paparnya.
KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.
Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?