Mengapa Polisi Tak Mengusut Budi Arie Soal Beking Judi Online?

- Selasa, 01 Juli 2025 | 17:00 WIB
Mengapa Polisi Tak Mengusut Budi Arie Soal Beking Judi Online?

Hingga akhir Juni 2025, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum berencana memeriksa Budi. 


Sikap polisi ini mendapat kritik dari Bambang Rukminto, peneliti pada Institute for Security and Strategic Studies. 


“Selama penyidik masih memiliki kepentingan, Budi Arie tidak akan pernah diusut,” kata Bambang, Senin, 30 Juni 2025.


Menurut Bambang, keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan seharusnya menjadi perhatian. Dalam logika penyidikan, kata dia, kesaksian bisa menjadi bahan verifikasi awal untuk penelusuran lebih lanjut. 


Penelusuran itu bisa dilakukan dengan mencocokkan aliran dana, memanggil saksi tambahan, dan mengumpulkan bukti pendukung. 


“Semestinya cukup untuk dijadikan pintu masuk penyelidikan,” tuturnya.


Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan keterlibatan Budi dalam pengamanan situs web judi online sejatinya sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. 


Ia merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum yang secara eksplisit menyebutkan adanya jatah 50 persen untuk Budi. 


Fickar menekankan bahwa proses pidana terhadap seorang menteri tetap dimungkinkan selama ada bukti permulaan yang cukup. 


Dalam konteks perkara ini, menurut dia, kesaksian para terdakwa yang menyebutkan peran Budi, termasuk soal pembagian persentase uang pengamanan, adalah fakta hukum yang tak bisa diabaikan. 


“Penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap terbuka untuk dilakukan sebagai cerminan prinsip persamaan di depan hukum,” ujarnya.


Fickar menyadari bahwa realitas penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada kendala politik. 


Ia menyoroti pentingnya political will aparat penegak hukum ataupun pemegang kekuasaan untuk membawa perkara seperti ini ke tahap penyidikan yang transparan dan akuntabel. 


“Secara yuridis, alat buktinya sudah cukup kuat. Tapi political will selalu menjadi faktor penentu pamungkas bagi sebuah tindakan negara,” katanya.


Pendapat senada disampaikan oleh dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. 


Menurut dia, bukti permulaan dalam kasus ini lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan terhadap Budi.


Chairul menekankan, dalam hukum acara pidana, penyelidikan tidak menuntut standar pembuktian yang tinggi.


Terlebih, dalam kasus ini sudah ada dugaan berdasarkan bukti permulaan. 


“Sudah bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan keterlibatan Budi Arie,” katanya.


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kesaksian para terdakwa memang dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kekuatan kesaksian ini akan meningkat setelah ada putusan pengadilan. 


“Kesaksian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan bertambah nilainya,” ujarnya.


Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Budi menerima uang secara langsung. 


Namun nama Budi muncul berkali-kali dalam dokumen resmi pengadilan. Karena itu, penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan Budi. 


“Supaya tidak menjadi fitnah dan tak bergulir terus, lebih baik diklarifikasi,” tutur Arief.


Menurut Arief, penyidik dari Polda Metro Jaya ataupun jaksa penuntut umum bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan atau memanggil Budi sebagai saksi dalam persidangan. 


Arief menegaskan, Kompolnas dapat meminta klarifikasi kepada aparat jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran prosedural. 


“Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami bisa meminta klarifikasi ke penyidik,” ucapnya.


Arief juga menekankan pentingnya sensitivitas politik dalam perkara ini, mengingat fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat isu utama: perjudian, korupsi, penyelundupan, dan narkoba. 


Arief berharap kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara yang menyentuh nama pejabat publik. 


“Sejauh ini Polda Metro dan Bareskrim sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau ada temuan, itu bisa menjadi bahan klarifikasi.”


Sumber: Tempo

Halaman:

Komentar

Terpopuler