POLHUKAM.ID - INDIKASI keterlibatan Budi Arie Setiadi menjadi beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika—kini Kementerian Komunikasi dan Digital—disebut berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sejumlah kesaksian di persidangan turut mempertebal dugaan itu.
Budi Arie tidak hanya diduga mengetahui praktik pelindungan situs web judi, tapi juga diduga terlibat dalam teknis pelaksanaan bekingnya.
Paling tidak indikasi itu muncul dalam kesaksian terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony.
Kepada penyidik, Tony menceritakan pertemuannya dengan Budi di rumah dinas Menteri Kominfo kala itu di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar September atau Oktober 2023.
Laporan majalah Tempo edisi 29 Juni 2025 menuliskan bahwa Tony datang membawa flashdisk berisi daftar situs web judi online kelas menengah dan kecil yang hendak diblokir.
Daftar tersebut merupakan titipan dari Cencen Kurniawan, pengusaha properti yang bersedia membantu “mengatur” situs-situs web tersebut.
Cencen sebelumnya sudah bertemu dengan Budi dan menawarkan skema penyaringan situs web: yang kecil ditutup, yang besar dibiarkan.
Setelah menerima flashdisk itu, Budi disebut melontarkan kalimat, “Masak, situs sudah di-take down, tidak ada duit kopi untuk anak-anak?”
Pernyataan ini, menurut pengakuan Cencen kepada penyidik, ditafsirkan sebagai kode permintaan uang.
Atas dasar itulah Cencen kemudian menyerahkan uang sebesar S$ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta kepada Tony.
Uang itu dibungkus dalam kemasan kopi arabika dan diserahkan di sebuah restoran Jepang di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selanjutnya Tony membawa uang tersebut ke rumah dinas Budi. Saat menyerahkan uang tersebut, ia berkata, “Nih, kopi buat Projo.”
Menanggapi ucapan Tony itu, Budi hanya berkata, “Tuh, taruh di situ saja,” sambil menunjuk ke arah karpet ruang tamu.
Kuasa hukum Tony, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, membenarkan bahwa kliennya memang mengantarkan bingkisan kopi kepada Budi. Namun ia membantah bahwa isinya uang.
Setelah perkara ini masuk ke ranah hukum, Budi menghubungi Christian pada 18 Mei 2025. Mereka kemudian bertemu di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Christian menunjukkan tumpukan BAP para tersangka. Dia membuka dokumen itu dan memperlihatkan nama Budi yang muncul berkali-kali.
“Pak Budi Arie sempat marah,” kata Christian kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2025.
Budi keberatan atas kesaksian para tersangka. Menurut Christian, Budi menduga ada tekanan kepada para tersangka dalam memberi kesaksian di depan polisi. Budi menanyakan kemungkinan bisa bersaksi dan menyampaikan pembelaan dalam persidangan.
Masalahnya, Budi hanya bisa bersaksi untuk meringankan atau memberatkan terdakwa, bukan membela diri. Keinginan bersaksi pun urung dilakukan.
Praktik ilegal di Kementerian Komunikasi itu terbongkar setelah polisi mengungkap perjudian daring yang dioperasikan di situs web “Sultan Menang” pada 19 Oktober 2024.
Pemilik situs web itu mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai Kementerian agar tidak diblokir.
Dari sanalah polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi. Mereka memiliki "kantor satelit" di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tempat itu, mereka mengatur situs-situs web yang harus diblokir atau diamankan. Dari 24 tersangka yang diseret ke meja hijau, sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi.
Dalam surat dakwaan, tercatat bagaimana komplotan itu membagi hasil dari penjagaan situs web judi tersebut, yakni 20 persen untuk Adhi Kismanto (dibagi-bagi kepada anggota tim), 30 persen untuk Tony, dan 50 persen untuk Budi.
Budi telah membantah dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ucapnya pada 19 Mei 2025.
Menurut dia, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka.
Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.
"Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi.
Budi mengatakan, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dia justru aktif dalam pemberantasan situs web judi online.
Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs web terlarang tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya