POLHUKAM.ID -Proses pengadaan barang dan jasa hingga permintaan komitmen fee didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 2 orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Iis Iskandar selaku wiraswasta, dan Benzoni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen feenya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya