Gak Masuk Akal! Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong

- Sabtu, 05 Juli 2025 | 21:30 WIB
Gak Masuk Akal! Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong




POLHUKAM.ID - Tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menuai sorotan tajam.


Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai tuntutan tersebut janggal dan terlalu berat.


Apalagi karena jaksa dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Tom Lembong.


Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.


Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menghukum Tom Lembong berupa denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Namun, Yudi Purnomo menyoroti satu celah fundamental dalam argumentasi jaksa.


Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir hingga agenda penuntutan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.


"Tuntutan 7 tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).


Sorotan pada Ketiadaan Aliran Dana


Meskipun menghormati proses hukum dan tuntutan yang diajukan jaksa, Yudi menegaskan bahwa ketiadaan bukti penerimaan uang menjadi poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.


Hal ini kontras dengan pertimbangan memberatkan yang diajukan jaksa, yang lebih fokus pada sikap terdakwa selama persidangan.


Jaksa dalam tuntutannya menyebut beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya adalah:


"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”


Tom Lembong dianggap tidak mengakui perbuatannya.


“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.


Di sisi lain, Yudi Purnomo kini menaruh harapan pada independensi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, entah itu lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.


"Kita harap hakim berlaku adil," ujarnya.


Desakan untuk Mengusut Tuntas Aktor Lain


Lebih jauh, Yudi menilai bahwa kasus korupsi impor gula ini belum sepenuhnya tuntas meski Tom Lembong sudah di kursi pesakitan.


Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada Tom Lembong dan harus berani menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perumusan kebijakan impor gula tersebut.


Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.


"Karena sidang Tom Lembong menjadi patokan bahwa tidak menerima aliran dana korupsi bukan penyebab tidak bisa dituntut kasus korupsi," kata Yudi.


Dia menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara tetap bisa dipidana meski tanpa memperkaya diri sendiri.


Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.


Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.


Sumber: Suara

Komentar