POLHUKAM.ID - Bawaslu RI diminta tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres.
Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi.
"Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).
Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.
Namun dalam putusan itu, diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.
Gibran lantas maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo hingga akhirnya memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober.
"Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon," kata Bagja.
Putusan 90 MK keluar ketika tahapan Pemilu berjalan. Akibatnya, sempat memicu kegaduhan publik.
Tidak lama setelah itu, Bawaslu langsung menghubungi KPU yang saat itu Ketuanya masih dijabat Hasyim Asya'ri.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya