POLHUKAM.ID - Peredaran beras bermasalah makin meresahkan. Investigasi Kementerian Pertanian mengungkap 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Di sisi lain, sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang secara terbuka mengaku mengoplos beras--bahkan mencampur menir dan beras rusak demi memenuhi permintaan konsumen dan pesanan politisi.
Dari investigasi yang dilakukan Tribunnews ke jantung distribusi beras Indonesia, yakni Pasar Induk Cipinang, dan dua titik lainnya di Jakarta, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sejumlah pedagang mengakui praktik oplosan secara terbuka.
Mereka mencampur beras premium dengan menir, beras rusak, bahkan raskin--demi menyesuaikan harga pesanan, termasuk dari kalangan politisi.
Pada Rabu (25/6/2025) siang, Tribunnews memantau langsung aktivitas mencurigakan di depan Toko Beras MB, Blok L, Pasar Induk Beras Cipinang.
Menjelang tengah hari, terlihat lima pekerja di toko beras itu sibuk mengemas puluhan kilogram beras yang digundukkan ke dalam karung-karung ukuran lima kilogram.
Satu dari beberapa pekerja bertugas menjahit karung beras ukuran 5 kilogram yang sudah diisi beras.
Sementara pekerja lain mengangkut karung-karung yang sudah selesai diisi dan dijahit ke dalam toko untuk disimpan sebelum dikirim ke lokasi yang telah dipesan konsumen.
Pemilik toko beras MB, Jefry--nama samaran-- mengungkapkan beras-beras yang sedang dikemas ke dalam karung ukuran 5 kilogram itu adalah pesanan dari seorang anggota DPRD DKI Jakarta, dari salah satu partai politik terbesar.
Total, ia menerima pesanan 10 ton beras dari anggota DPRD tersebut.
Beras tersebut kata Jefry, dikemas dalam 2.000 karung berukuran 5 kilogram dan rencananya akan dibagikan sebagai paket sembako di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Ini (beras) sudah diaduk semua, di-mix di situ beras medium dengan medium semua. Kan yang medium juga jenisnya bervariasi,” ujarnya sembari menunjukkan jenis-jenis beras yang ia miliki, mulai dari premium, medium, patahan (siping), hingga menir.
Jefry mengaku praktik "mixing" ini dilakukan sesuai pesanan, termasuk untuk permintaan dari pihak-pihak tertentu, seperti salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang memesan 10 ton beras untuk paket sembako.
Beras itu kemudian dikemas dalam karung lima kilogram berlabel "Sakura", merek generik yang tidak dipatenkan perusahaan.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!