Waspada! Ini Daftar Pasal Horor RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-Wenang?

- Selasa, 15 Juli 2025 | 14:55 WIB
Waspada! Ini Daftar Pasal Horor RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-Wenang?

POLHUKAM.ID - Pembahasan kilat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu alarm bahaya dari para pegiat hukum dan masyarakat sipil


Di balik klaim untuk keadilan, disebut tersimpan sejumlah 'pasal horor' yang dinilai bisa membuka pintu bagi penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang oleh aparat.


Dilansir dari BBC News Indonesia, meskipun Komisi III DPR RI mengklaim prosesnya terbuka dan harus segera diselesaikan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada 2026, koalisi masyarakat sipil menilainya "ugal-ugalan" dan "penuh pelanggaran".


"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP," ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (14/7).


Sebaliknya, kata Isnur, DPR dan pemerintah malah memperluas kewenangan aparat yang melegitimasi tindakan subjektif.


Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai paling bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara:


1. Pasal 5 huruf d: Pasal Karet 'Tindakan Lain'


Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab".


Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), frasa ini sangat berbahaya karena membuka ruang interpretasi yang sangat luas dan bisa dimanfaatkan aparat untuk melakukan tindakan apa pun kepada seseorang yang baru dicurigai.


2. Pasal 90: Penangkapan Tanpa Batas Waktu

Ini adalah salah satu pasal yang paling disorot. Pasal 90 menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu.


Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini akan melanggengkan praktik penyiksaan. 


"Semakin panjang masa penangkapan, semakin besar ruang untuk penyalahgunaan," tulis koalisi. 


Padahal, standar HAM internasional membatasi penangkapan maksimal 48 jam.


3. Pasal 93 ayat 5: Alasan Penangkapan Subjektif

Halaman:

Komentar