Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas KPK
POLHUKAM.ID - Aktivis Faizal Assegaf secara resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan ke Dewas KPK ini merupakan langkah lanjutan setelah Faizal sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke kepolisian. Faizal menegaskan bahwa laporan ini secara spesifik ditujukan kepada pribadi Budi Prasetyo, bukan kepada institusi KPK secara keseluruhan.
Kronologi dan Isi Laporan ke Dewas KPK
Faizal menyampaikan laporan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 15 April 2026. Ia berharap Dewas KPK dapat segera merespons untuk menjaga transparansi penegakan hukum.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta," jelas Faizal.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penyitaan Barang
Faizal membantah keras pernyataan Budi Prasetyo yang mengklaim KPK telah menyita barang. Menurutnya, barang-barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela oleh para aktivis sebagai bentuk partisipasi, bukan hasil penyitaan.
Artikel Terkait
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK