POLHUKAM.ID - PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan tentang permasalahan kepegawaian.
Salah satu permasalahan kepegawaian yang menjadi sorotan adalah status pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta memaparkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Sementara itu, PNS wanita boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Syarat tersebut terdiri dari dua ketentuan, yakni syarat alternatif dan kumulatif.
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. Dok: Istimewa
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai