POLHUKAM.ID - PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK tetap menolak adanya pengajuan permohonan penggugat untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi mobil esemka dengan agenda pembuktian tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025).
PT SMK pun menyampaikan dan menyerahkan bukti surat-surat dan video aktivitas di pabrik,
"Ini ada pembuktian dari para tergugat, saya mewakili tergugat tiga menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat. Intinya itu Pak Jokowi itu tidak ada hubungan hukum dengan kami, karena kami adalah swasta," terang Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Arfian pun menjelaskan soal isi video yang sudah disampaikan tadi.
Intinya itu isinya menggambarkan tentang keadaan pabrik saat ini, masih ada mobil-mobilnya bahkan sedang mengembangkan mobil listrik.
"Kalau unitnya itu hampir 50-an lebih. Ini ada juga yang sudah dipesan, ada juga masih nunggu dipesan," katanya.
Terkait mobil listrik sudah dikembangkan sejak akhir 2024 lalu.
Sementara ini masih dalam pengembangan sebelum diluncurkan ke pasaran.
"Sementara masih dilakukan pengembangan supaya lebih benar-benar siap," sambung dia.
Arfian mengaku jadi tadi yang disampaikan itu bukti surat dan video.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah