POLHUKAM.ID - PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK tetap menolak adanya pengajuan permohonan penggugat untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi mobil esemka dengan agenda pembuktian tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025).
PT SMK pun menyampaikan dan menyerahkan bukti surat-surat dan video aktivitas di pabrik,
"Ini ada pembuktian dari para tergugat, saya mewakili tergugat tiga menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat. Intinya itu Pak Jokowi itu tidak ada hubungan hukum dengan kami, karena kami adalah swasta," terang Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Arfian pun menjelaskan soal isi video yang sudah disampaikan tadi.
Intinya itu isinya menggambarkan tentang keadaan pabrik saat ini, masih ada mobil-mobilnya bahkan sedang mengembangkan mobil listrik.
"Kalau unitnya itu hampir 50-an lebih. Ini ada juga yang sudah dipesan, ada juga masih nunggu dipesan," katanya.
Terkait mobil listrik sudah dikembangkan sejak akhir 2024 lalu.
Sementara ini masih dalam pengembangan sebelum diluncurkan ke pasaran.
"Sementara masih dilakukan pengembangan supaya lebih benar-benar siap," sambung dia.
Arfian mengaku jadi tadi yang disampaikan itu bukti surat dan video.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Pati: Ternyata Ini Modusnya!
KPK Ungkap Isi Pembicaraan Rahasia Jokowi & MBS soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kunci!
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Apa Peran Mantan Menpora dalam Skandal Kuota Haji Triliunan?
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Ini Peran Eks Menpora dalam Skandal Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Istana?