Untuk bukti suratnya itu terkait data produksi, penjualan, kemudian ada pembuktian kalau tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
"Iya (bukti surat dan video). Bukti surat terkait data produksi, penjualan, ada juga pembuktian kita tidak ada hubungannya sama Pak Jokowi. Kalau video soal kondisi pabrik, termasuk pengembangan mobil listrik yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Arfian menegaskan memang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat.
Buku tamu itu membuktikan bahwa penggugat tidak pernah hadir ke lokasi.
"Adanya bukti-bukti itu kita menolak pemeriksaan setempat. Apalagi ini bukan perkara tanah dan tidak hubungan hukum dengan kami. Dalam buku tamu sudah jelas tidak ada nama penggugat maupun orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan tidak mengajukan bukti surat pada sidang tadi.
"Namun apakah dikemudian akan mengajukan atau menghadirkan saksi. Saat ini sedang dalam pertimbangan," tuturnya.
Bukan tanpa alasan tergugat satu tidak mengajukan bukti surat.
Mengingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jokowi perkenaan dengan janji politik mengenai menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional pada masa menjabat sebagai wali kota, gubernur dan presiden.
"Dalam gugatan perkara ini Pak Jokowi digugat dalam kapasitas sebagai pribadi. Sehingga sudah selayaknya apabila Pak Jokowi dalam perkara ini mengingat tidak ada hubungan hukum dengan pihak tergugat maka sama sekali tidak mengajukan bukti surat," papar dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur