POLHUKAM.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan ditemukannya unsur dugaan pidana.
Langkah tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap sejumlah laporan yang masuk.
Namun, pihak dokter Tifa menilai bahwa naiknya status menjadi penyidikan menandakan bahwa pihak Jokowi mengalami kepanikan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Pernyataan itu sendiri dibeberkan dalam video yang tayang di kanal YouTube Sentana TV dengan judul "Dokter Tifa yakin DPR RI solusi tuntaskan kasus ijazah".
Abdullah Alkatiri membeberkan bahwa dokter Tifa telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait penyidikan tersebut.
"Surat yang didapat oleh klien kami, dokter Tifa dan kawan-kawan yaitu surat halnya tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dikirimkan tanggal 14 Juli 2025. Saya melihat di sini ada kekacauan, ada kepanikan menurut saya," ucap Abdullah Alkatiri.
Bukan tanpa sebab, pihaknya menyoroti kejanggalan dalam laporan dari pihak Joko Widodo.
Abdullah Alkatiri mengatakan jika delik aduan berbeda-beda, namun dijadikan satu kasus yang sama oleh polisi.
"Kenapa demikian? Karena laporan yang dilakukan oleh Pak Jokwoi dan laporan yang dilakukan oleh dengan beberapa orang di Polres-polres itu, itu berbeda deliknya, berbeda pasalnya, kok bisa dicampur jadi satu?" tambah Abdullah Alkatiri.
Ia menyayangkan proses hukum tersebut dan mengatakan jika hukum Indonesia kini carut marut.
"Jadi saya baru kali ini melihat satu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia yang amburadul seperti ini," imbuhnya lagi.
Di sisi lain, pihak dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar menolak hasil gelar perkara khusus atas penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak puas dengan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri karena absennya Jokowi.
Selain itu, Bareskrim Polri pun tidak menampilkan dokumen ijazah asli yang dianggap penting sebagai alat bukti.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah