POLHUKAM.ID - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk, secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengamankan ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mereka menghadapi laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan ungkapkan kekhawatirannya jika dokumen vital tersebut tetap berada di luar pengawasan aparat penegak hukum.
Khawatir 'Skenario Kebakaran'
Ahmad membeberkan alasan di balik permintaan penyitaan itu dengan merujuk pada insiden-insiden ganjil yang pernah terjadi dalam penanganan kasus besar di Indonesia.
Ia mencemaskan adanya potensi barang bukti hilang secara disengaja.
"Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran tersebut secara spesifik diarahkan pada kediaman Jokowi di Solo, tempat ijazah tersebut kemungkinan disimpan.
"Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," ujarnya.
"Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," tegas Ahmad.
Tuntutan Gelar Perkara Khusus
Selain penyitaan ijazah, kedatangan TPUA ke Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk mendesak digelarnya perkara khusus.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!