POLHUKAM.ID - PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang pelapor maupun terlapor sebelum memberhentikan penyelidikan tersebut.
"Harusnya memang sebelum menyatakan penghentian penyelidikan, kepolisian harus mengundang dan menguji fakta dari terlapor maupun pelapor lebih dulu dengan gelar perkara," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (25/5).
Tugas Polisi?
Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, tentu akan menimbulkan kesan abuse of power yang dilakukan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan sebuah perkara pidana.
Jadi Prematur?
Ia menyebut, penghentian penyelidikan itu sangat prematur dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain rawan disalahgunakan, hal itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada banyak dalih penghentian penyelidikan terutama adalah keengganan melakukan proses hukum, apalagi bila terlapor adalah pemilik kuasa, baik politik maupun modal," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya