POLHUKAM.ID - Perdebatan seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Relawan Jokowi, Relly Reagen menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait polemik tersebut sudah berjalan sesuai jalur yang semestinya.
Relly menyebut, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi bermula dari unggahan yang dibuat oleh kader PSI, Dian Sandi yang kemudian dijadikan bahan kajian oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam berbagai podcast serta forum publik.
"Kalau kita, pokok persoalannya adalah ijazah berdasarkan unggahan saudara Sandi. Itulah yang jadi penelitian Bung Roy dan Rismon," ujar Relly dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Besar di Balik Gaduh Ijazah Jokowi?' ditayangkan di iNews, Rabu (30/7/2025).
Relly menambahkan, laporan resmi telah diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Kita acuannya pada penegakan hukum. Waktu itu TPUA melaporkan dan menjadi dasar Bareskrim melakukan pemeriksaan ijazah terlapor, dan sudah disampaikan pihak berwenang melalui Dirtipidum," ucapnya.
Relly juga menyoroti bahwa proses hukum kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia menyayangkan bahwa belakangan ini fokus isu malah bergeser dari ijazah ke topik lain, yakni terkait skripsi.
"Sekarang saudara Rismon dan Roy ada lagi yang disampaikan keabsahan soal skripsi. Lah, ini sudah pindah lagi," ucapnya.
Relawan Jokowi itu mengajak publik untuk tidak terjebak dalam opini liar dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di institusi resmi negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!