KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Terkait Kasus Suap Impor
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Rawamangun, Jakarta Timur. Operasi ini berlangsung pada Jumat petang, 6 Februari 2026.
Aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses importasi barang oleh PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," ujarnya secara singkat. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di beberapa ruangan di kantor DJBC tersebut masih terus dilakukan sejak siang hari.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?