Laporan Ijazah Jokowi Dihentikan, Rismon Sianipar: Polisi Perlu Belajar dari Kasus Hitler's Diaries!
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar meluapkan kekecewaannya atas keputusan Bareskrim Polri menghentikan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian," ungkap Rismon kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Keputusan Bareskrim Polri menghentikan laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Biro Wasidik.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima TPUA salah satu alasannya dijelaskan, karena bukti yang diajukan mereka selaku pelapor tidak memenuhi syarat sebagai bukti primer.
Rismon mengakui pihaknya memang tidak memiliki bukti fisik ijazah dan skripsi yang dimiliki Jokowi.
Namun, menurutnya, hal tersebut bukanlah halangan untuk membuktikan ada atau tidaknya pemalsuan.
"Oleh karena itu kami selesaikan dengan digital forensik yang memang diakui juga secara internasional," katanya.
Untuk memperkuat argumennya, Rismon merujuk pada dua kasus pemalsuan dokumen yang menggemparkan dunia, yakni Hitler's Diaries dan Killan Document.
Menurutnya forensik digital memegang peran kunci dalam pembuktian dua kasus tersebut.
"Pembuktian dokumen palsu di dunia seperti Hitler's Diaries maupun Killan Document itu kan dianalisa secara forensik digital, meskipun untuk membuktikan kepalsuan dokumen analog," jelasnya.
Hitler's Diaries adalah serangkaian jurnal yang diklaim milik Adolf Hitler pada tahun 1983.
Keaslian dokumen analog ini berhasil dipatahkan melalui analisis forensik, termasuk penggunaan mikroskop digital dan pencitraan spektral yang mendeteksi kandungan kimia modern pada tintanya.
Sedangkan "Killian Documents," mencuat pada tahun 2004 terkait catatan dinas militer Presiden AS George W. Bush.
Dokumen yang diklaim diketik pada era 1970-an itu terbukti palsu setelah analisis tipografi digital menunjukkan bahwa jenis huruf (font) yang digunakan adalah Times New Roman, yang identik dengan hasil ketikan Microsoft Word modern, bukan mesin tik dari era tersebut.
Rismon mengklaim kedua kasus tersebut mirip dengan analisis yang ia lakukan pada lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Secara tidak langsung ia lalu menyindir keterbatasan wawasan aparat penegak hukum di Indonesia dalam menangani kasus serupa.
"Saya kira kepolisian perlu belajar kasus-kasus besar dunia yang diselesaikan secara digital forensik," sindirnya.
Sumber: Suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut