“Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Oegroseno mendesak pihak ID Food untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Silfester ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Eksekusi Penjara Tetap Menanti
Silfester Matutina diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017.
Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman satu setengah tahun penjara.
Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pandangan berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Menurutnya, perdamaian tidak menggugurkan pelaksanaan pidana.
“Ini perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya