POLHUKAM.ID - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, yang menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penilaian tajam ini muncul terkait keputusan Erick Thohir menunjuk Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), sebuah BUMN di sektor pangan.
Menurut pandangan Oegroseno, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Ia menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Oegroseno menyebut, Menteri BUMN Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.
Status Terpidana Dipertanyakan
Oegroseno secara spesifik mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana.
Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??,” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada para pendukung Silfester untuk tidak melakukan pembelaan buta.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya