POLHUKAM.ID -Pihak Roy Suryo Cs belum menghadiri panggilan untuk pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pemanggilan itu terkait laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," kata Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin saat ditemui wartawan.
Alasan Roy Suryo Cs tidak hadir karena sudah terlebih dahulu memenuhi agenda lain.
"Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," jelasnya.
Di sisi lain, Ahmad menampik isu ketidakhadiran kliennya disebut sebagai mangkir atau tanpa keterangan, dirinya pun secara resmi telah menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan juga Kapolda Metro Jaya.
"Kami juga merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya panggilan atau penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia jadi setelah 17 Agustus 2025," ungkap Ahmad.
Ia pun menjelaskan nama-nama yang dipanggil Polda Metro Jaya, di antaranya yaitu Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?