Jahatnya 7 Menteri Yang Terjerat Korupsi Ini, Bansos pun Dicuri!

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 00:00 WIB
Jahatnya 7 Menteri Yang Terjerat Korupsi Ini, Bansos pun Dicuri!

POLHUKAM.ID - Beberapa menteri ternyata tersandung kasus korupsi besar yang mengguncang bangsa. Siapa saja mereka dan bagaimana kasusnya?


Korupsi selalu menjadi salah satu tantangan terbesar bagi setiap pemerintahan di Indonesia. 


Selain menghambat pembangunan, korupsi menghancurkan kepercayaan publik, melemahkan tata kelola negara, dan mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.


Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), meskipun ada komitmen besar terhadap pemberantasan korupsi, sejumlah menteri justru terseret kasus yang mengejutkan publik.


Ironisnya, sebagian besar kasus melibatkan sektor strategis yang seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat.


Daftar Menteri yang Korupsi di Era Jokowi


Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Idrus Marham, Johnny G. Plate, Nadiem Anwar Makarim, dan Yaqut Cholil Qoumas merupakan beberapa menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi besar.


Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini:


1. Imam Nahrawi

  • Jabatan: Menteri Pemuda dan Olahraga (2014-2019)
  • Kasus: Dugaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar


Imam Nahrawi terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 


Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga nasional justru diselewengkan.


Skema ini melibatkan sejumlah pejabat Kemenpora dan pengurus KONI.


Pada November 2019, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, dan pada Juni 2020, ia divonis 7 tahun penjara.


2. Edhy Prabowo


  • Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan (2019-2020)
  • Kasus: Suap terkait izin ekspor benih lobster


Edhy Prabowo terlibat dalam skandal suap perizinan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang demi menjaga kelestarian ekosistem laut.


Setelah kebijakan ekspor dibuka kembali, praktik suap menyusup ke dalam mekanisme perizinan, dengan uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah di luar negeri.


Imam Nahrawi ditangkap KPK pada tahun 2020, divonis 5 tahun penjara pada 2021, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar.


3. Juliari Batubara


  • Jabatan: Menteri Sosial (2019-2020)
  • Kasus: Suap pengadaan bantuan sosial COVID-19


Juliari Batubara menjadi sorotan nasional ketika terbukti menerima suap dari vendor pengadaan bantuan sosial COVID-19. 


Modusnya adalah meminta fee dari setiap paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.


Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan moral terbesar, karena dilakukan saat jutaan rakyat berada dalam kondisi darurat. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler