Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V



POLHUKAM.ID -Satu unit mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah sembilan orang di empat lokasi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.




Di Jakarta kata Asep, KPK menangkap 6 orang, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Joko dari SB Grup, Arvin dan Sudirman selaku staf PT PML.

Selanjutnya dari Bekasi, KPK menangkap 1 orang, yakni Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Dari Depok, ada 1 orang, yakni Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT Inhutani V. Sedangkan dari Bogor juga ada 1 orang, yakni Yuliana selaku Sekretaris Djunaidi.

Dari OTT itu kata Asep, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," terang Asep.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Asep.

Atas perbuatannya kata Asep, tersangka Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Dicky sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: RMOL 

Komentar