POLHUKAM.ID -Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, melaporkan Bambang Beathor Suryadi dkk ke Polda Metro Jaya.
Paiman membuat laporan setelah dituduh mencetak ijazah Joko Widodo.
"Benar, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, ke Polda Metro Jaya," kata Paian saat dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2025.
Selain Beathor, para terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Hermanto.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Paiman menyebut para terlapor menuduhnya mencetak ijazah UGM Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta. Ia mengaku tuduhan disampaikan setelah melihat video yang berisikan pernyataan para terlapor.
“Patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bunyi uraian singkat dalam LP yang dibuat Paiman
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!