POLHUKAM.ID - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menampik kabar bahwa periodisasi dan masa jabatan Presiden RI bakal berubah, tidak lagi satu periode kepemimpinan selama lima tahun.
Hal itu disampaikan Muzani saat menanggapi kabar bahwa masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 8 tahun, namun hanya diperbolehkan mencalonkan diri satu kali dalam Pilpres.
“Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Saat ditanya apakah perubahan periodisasi dan masa jabatan Presiden RI juga menjadi bagian dalam proses pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Muzani pun membantah.
Menurut dia, MPR RI pada masa kepemimpinannya belum pernah sekalipun membahas perubahan periodisasi dan masa jabatan presiden.
“Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali. Enggak ada sama sekali (dalam pembahasan PPHN), enggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, enggak ada sama sekali,” kata politikus Partai Gerindra itu.
DARI MANA ISU AMANDEMEN?
Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun pertama kali mencuat melalui laporan Reformasi Weekly Review edisi 10 Maret 2025 yang ditulis analis politik Kevin O’Rourke.
Dalam laporannya, O’Rourke mengeklaim memperoleh informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan meminta dukungan partai-partai di DPR untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi satu periode delapan tahun.
Jika hal itu terjadi, maka Pilpres 2029 tidak akan digelar dan pemilu presiden baru berlangsung pada 2032.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya