Rencana itu disebut-sebut akan langsung berlaku untuk periode kepemimpinan Prabowo, sehingga masa jabatannya bisa berlanjut hingga 2032.
Maraknya kasus hukum bernuansa politik yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung di bawah kendali pemerintah disebut-sebut, menurut klaim O’Rourke, akan membuat partai-partai di DPR patuh pada presiden.
Kondisi ini, menurutnya, membuka kemungkinan delapan parpol itu mendukung amandemen konstitusi, meskipun langkah tersebut hampir pasti memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Jika wacana ini berjalan di tengah situasi ekonomi yang memburuk, besar kemungkinan dukungan masyarakat terhadap demonstrasi akan meningkat.
Potensi kerusuhan dinilai bisa berdampak buruk bagi citra internasional Indonesia.
Adapun berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diajukan jika didukung oleh minimal 1/3 dari anggota MPR.
Saat ini MPR terdiri dari 732 anggota, yakni 580 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan 152 senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sidang amandemen UUD harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
Putusan amandemen hanya bisa diambil dengan persetujuan 50 persen 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya