Ketika itu, Noel sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut mati dalam kasus korupsi Asabri.
"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," terangnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Immanuel, hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi. Dia menyatakan kerugian negara akibat perbuatan Heru terbilang fantastis.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
"Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," ucapnya seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung.
Immanuel juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi alat kesehatan dan pangan di masa pandemi Covid-19.
"Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," tegasnya kala itu.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh