POLHUKAM.ID - Di tengah isu panas terkait gaji hingga sikap anggota DPR RI periode 2024-2029 ketika sidang tahunan, publik kembali teringat momen Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika mengeluarkan dekrit presiden pada 23 Juli 2001 lalu.
Saat itu, Gus Dur mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya adalah membekukan dua lembaga tertinggi negara sekaligus.
Melalui siaran televisi dari Istana Merdeka, Gus Dur mengeluarkan dekrit yang memutuskan untuk membekukan MPR RI dan DPR RI.
"Kami selaku kepala negara Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan: membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI DAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI," demikian bunyi salah satu poin krusial dalam dekrit tersebut dilansir dari TikTok @bang_kris007, Rabu 20 Agustus 2025.
Dekrit tersebut lahir dari akumulasi ketegangan politik yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Saat itu Hubungan Gus Dur dengan DPR dan MPR, yang dipimpin oleh Amien Rais, memanas hebat.
Parlemen menuduh Gus Dur terlibat dalam dua skandal keuangan, yakni kasus dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bulog (Buloggate) dan dugaan penggunaan dana bantuan dari Sultan Brunei (Bruneigate), meskipun tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum.
Rentetan tuduhan tersebut digunakan DPR sebagai amunisi untuk melayangkan Memorandum I dan II, yang menjadi jalan pembuka bagi MPR untuk menggelar Sidang Istimewa (SI) dengan agenda pemakzulan atau pelengseran presiden.
Karena, dekrit tersebut tidak mendapat dukungan dari TNI dan Polri serta Mahkamah Agung (MA) menyatakan dekrit itu tidak sah.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!