Surat Telegram Siaga I TNI Didesak Dicabut, Benarkah Langgar Konstitusi?

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:25 WIB
Surat Telegram Siaga I TNI Didesak Dicabut, Benarkah Langgar Konstitusi?

Surat Telegram Siaga I TNI Dinilai Langgar Konstitusi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencabutan

POLHUKAM.ID – Sebuah surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang penetapan status siaga I bagi prajurit TNI menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi. Surat bernomor TR/283/2026 itu dikeluarkan sebagai respons terhadap serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.

Pengerahan Militer Adalah Kewenangan Presiden dan DPR

Koalisi menegaskan bahwa kewenangan penilaian situasi dan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan presiden bersama DPR, bukan Panglima TNI. Julius Ibrani, anggota koalisi dari Indonesia Risk Center, menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara tugasnya adalah menjalankan kebijakan yang dibuat presiden.

"Panglima TNI tidak boleh dan tak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi dan mengerahkan militer," tegas Julius dalam keterangan tertulis, Senin (9 Maret 2026).

Status Siaga I Dinilai Tidak Urgen dan Prematur

Halaman:

Komentar