Kasat Narkoba Toraja Utara Hadapi Sidang Etik Diduga Terima Setoran dari Bandar Sabu
POLHUKAM.ID - Seorang perwira Polri kembali tersandung kasus dugaan perlindungan terhadap bandar narkoba. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Dugaan Setoran Rp10 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran rutin sebesar Rp10 juta setiap minggu dari dua bandar narkoba berinisial AD dan OL. Setoran tersebut merupakan imbalan agar kedua bandar tersebut tidak ditangkap oleh satuan yang dipimpinnya.
"OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu," tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat memimpin sidang.
Bantahan Terduga dan Penguatan Keterangan Saksi
Meski dihadapkan pada fakta tersebut, AKP Arifan Efendi secara tegas tidak mengakui menerima setoran. Namun, keterangannya dibantah oleh fakta persidangan. Keterangan dari seorang anggota Satres Narkoba Polres Toraja Utara berinisial N menguatkan adanya aliran uang setoran tersebut.
Artikel Terkait
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh