Prosedur Penyidikan KPK dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Sah Secara Hukum
Polemik seputar prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.
Peningkatan Penyidikan KPK Sesuai KUHAP
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa proses peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK adalah prosedur yang sah secara hukum. Menurutnya, langkah ini tidak melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," jelas Hasanuddin di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukanlah syarat awal memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah alat bukti dianggap cukup. "Dengan demikian, peningkatan perkara tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil," tegasnya.
Artikel Terkait
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?
BBM Naik? PKS Bongkar 5 Solusi Darurat Ini Agar Harga Tak Melonjak!
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?