Prosedur Penyidikan KPK dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Sah Secara Hukum
Polemik seputar prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.
Peningkatan Penyidikan KPK Sesuai KUHAP
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa proses peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK adalah prosedur yang sah secara hukum. Menurutnya, langkah ini tidak melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," jelas Hasanuddin di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukanlah syarat awal memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah alat bukti dianggap cukup. "Dengan demikian, peningkatan perkara tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil," tegasnya.
Artikel Terkait
Terkuak! Video Ceramah JK yang Dituding Nistakan Agama Ternyata Hasil Manipulasi Konteks, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat! Aktivis Desak Pengadilan Terbuka, Prabowo Diminta Turun Tangan
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?