POLHUKAM.ID - Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB.
Lisa mengaku menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
Dirangkum Sabtu (23/8/2025), KPK tengah mendalami kasus korupsi pengadaan iklan di bank BJB.
KPK pun memeriksa Lisa Mariana untuk menelusuri aliran dana non-budgeter di kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan Jumat (22/8), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lisa didampingi oleh pengacaranya.
"Ini kan kita ketahui bersama, sebagian anggaran digunakan dalam dana non-budgeter ya di BJB. Yang kemudian penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-budgeter tersebut, untuk apa, untuk siapa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Budi mengapresiasi Lisa yang memenuhi panggilan KPK tersebut.
Keterangan Lisa, menurut Budi, sangat dibutuhkan penyidik.
Budi juga menjelaskan apakah penyidik akan memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau RK dalam kasus BJB ini.
Budi mengatakan hal itu akan dilakukan jika diperlukan.
"Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Lisa Akui Terima Aliran Dana
Usai diperiksa KPK, Lisa Mariana pun memberikan keterangannya. Lisa mengaku menerima aliran dana tersebut untuk anaknya.
"Ya kan buat anak saya, benar," ujar Lisa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8)
Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.
"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ujarnya.
Respons Kubu RK
Pihak Ridwan Kamil (RK) merespons klaim yang disampaikan oleh Lisa Mariana terkait aliran dana kasus bank BJB.
Pihak RK menyerahkan ke penyidik untuk menelusuri pengakuan Lisa.
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi atau mengomentari materi yang menjadi domain penyidik KPK dan saksi yang diperiksanya," ujar pengacara RK, Muslimin Jaya Butarbutar, Sabtu (23/8).
Muslimin lalu menyayangkan bahwa Lisa terus tegas menyebut bahwa anaknya merupakan anak dari RK, mantan Gubernur Jawa Barat.
Dia menyebut hasil tes DNA Bareskrim Polri sudah menjawab polemik tersebut.
"Namun, berulang kali dalam berbagai kesempatan, LM selalu mengatakan bahwa CA adalah anak biologis klien kami. Faktanya, hasil tes DNA oeh Lab Dokkes Polri menyatakan sebaliknya," katanya.
Tersangka Kasus BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan.
Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Dimulai Dari Noel, Said Didu Ungkap ‘Dosa-Dosa Jokowi’ Yang Akan Terbongkar!
Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah
Roy Suryo Sesumbar Percaya Diri Bahwa Dirinya Tak Akan Dipenjara Karena Kasus Ijazah Jokowi
Terungkap! Aliran Dana Rp69 Miliar Masuk ke Kantong Si Sultan Koordinator Kemnaker, Dipakai Untuk Foya-Foya