Usai Diperiksa Kasus Korupsi Haji, Yaqut Diteriaki Maling oleh Pedemo di KPK

- Selasa, 02 September 2025 | 07:35 WIB
Usai Diperiksa Kasus Korupsi Haji, Yaqut Diteriaki Maling oleh Pedemo di KPK


POLHUKAM.ID -
  Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diteriaki maling saat keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025). Ia pun memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan krusial oleh wartawan.

Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat secara luas karena menggerogoti keuangan negara, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Gus Yaqut keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB. Saat ia berjalan menuju mobilnya di halaman gedung, sorakan "huu.. huu.. huu.." membahana dari arah kerumunan demonstran asal Pati yang sedang menggelar aksi menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Dari arah yang sama, teriakan "sama seperti Sudewo" hingga "maling" terdengar jelas ditujukan kepada Yaqut. Sorakan tersebut terus bergema hingga Yaqut memasuki mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Sebelum insiden tersebut, Yaqut sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. "Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut yang tiba di KPK sejak pukul 09.22 WIB.

Namun, politikus yang akrab disapa Gus Yaqut ini menolak membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut. Puncaknya, ia memilih diam dan langsung berjalan cepat saat wartawan bertanya apakah dirinya turut menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus yang menjeratnya.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, alokasi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, justru dibagi rata 50:50. Kebijakan di era kepemimpinan Yaqut ini diduga menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah telah mencegah Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Sumber: tribunnews

Komentar