"Atasan Dansatsiber TNI bukan Polda Metro Jaya. Tindakan ini menjadikan TNI seolah subordinat Polri. Alih-alih dianggap prestasi, publik justru akan memandang ini sebagai kegagalan TNI menjaga kedaulatan dan hankam,” jelasnya.
Kedua, ia menekankan bahwa apa yang disampaikan Ferry Irwandi di ruang publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Apa pun bentuknya, baik terkait algoritma, dalang di balik demonstrasi atau kerusuhan, itu adalah hak konstitusional berupa kemerdekaan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945,” Ahmad menuturkan.
Kata Ahmad, langkah hukum terhadap Ferry justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Tindakan ini alih-alih menjaga kedaulatan negara, malah bisa dipandang melanggar konstitusi karena mempersoalkan hak berpendapat yang dijamin undang-undang,” sambungnya.
Ketiga, Ahmad menilai tidak tepat jika indikasi pelanggaran diselesaikan lewat laporan polisi.
"Kalaupun ada potensi ancaman akibat pendapat Ferry, tindak lanjutnya bukan lapor polisi. Semua ini patut dibaca sebagai upaya ‘meneror’ rakyat dengan dalih penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya salah secara konstitusi, tetapi juga secara moral.
"Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih dapat dikategorikan sebagai mencari-cari kesalahan, yang dalam agama disebut tajasus, dan hukumnya haram,” terangnya.
Ahmad bahkan mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai dibawa ke pengadilan, dampaknya justru akan mempermalukan TNI.
“Bayangkan, ada sidang pengadilan karena laporan seorang Dansatsiber TNI terhadap warga sipil yang hanya berstatus influencer. Ini memalukan bagi TNI,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya