POLHUKAM.ID -Laporan dugaan keterlibatan mantan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam kasus judi onlin (judol) akan diverifikasi lebih dalam.
Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat ditanya perkembangan penanganan pelaporan tersebut.
"Pertama, KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Namun demikian kata Budi, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya KPK tidak bisa bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya.
KPK juga harus melakukan verifikasi terkait validitas informasi dan keterangan yang diterima.
"Namun, kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, rangkaian proses di pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Kamis, 28 Agustus 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer telah membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Anggota LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol sebagai pelindung judol, selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi sesuai kewenangan yang dimiliki KPK," kata Irvan dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Irvan mengatakan, kasus judol terungkap pada November 2024 berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam jaringan judol.
"Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol," pungkas Irvan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya