Yusril bilang, jika nantinya Delpedro menang, maka penegak hukum akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita lihat aja. Nanti kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti," jelasnya.
Dikatakan Yusril, jika nantinya Delpedro tetap terbukti bersalah, maka persidangan akan dijalankan.
"Atau kemungkinan juga akan di restoratif justice. Jadi kami ingin segala sesuatu itu fair," imbuhnya.
Ia ingin masyarakat luas menyaksikan proses yang sedang berjalan.
Tujuannya, agar tidak berkesimpulan bahwa dirinya memiliki masalah dengan Delpedro ataupun aktivis lainnya yang ditangkap Polisi.
"Jadi masyarakat melihat ini. Jadi kan seolah-olah seperti saya dengan Delpedro itu kayak orang musuhan begitu. Enggak ada itu. Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara," jelasnya.
"Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini (Menunjuk Irjen Pol Rusdi Hartono) beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya