Yusril bilang, jika nantinya Delpedro menang, maka penegak hukum akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita lihat aja. Nanti kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti," jelasnya.
Dikatakan Yusril, jika nantinya Delpedro tetap terbukti bersalah, maka persidangan akan dijalankan.
"Atau kemungkinan juga akan di restoratif justice. Jadi kami ingin segala sesuatu itu fair," imbuhnya.
Ia ingin masyarakat luas menyaksikan proses yang sedang berjalan.
Tujuannya, agar tidak berkesimpulan bahwa dirinya memiliki masalah dengan Delpedro ataupun aktivis lainnya yang ditangkap Polisi.
"Jadi masyarakat melihat ini. Jadi kan seolah-olah seperti saya dengan Delpedro itu kayak orang musuhan begitu. Enggak ada itu. Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara," jelasnya.
"Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini (Menunjuk Irjen Pol Rusdi Hartono) beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah