Pantang Menyerah! TNI Masih Cari Celah Perkarakan Ferry Irwandi Meski Terganjal Putusan MK

- Kamis, 11 September 2025 | 15:50 WIB
Pantang Menyerah! TNI Masih Cari Celah Perkarakan Ferry Irwandi Meski Terganjal Putusan MK

POLHUKAM.ID - TNI secara terbuka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.


Pernyataan dan konten yang diunggah Ferry di ruang publik dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga memicu reaksi keras dari institusi militer.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi serangkaian unggahan dan pernyataan Ferry Irwandi yang dianggap bermasalah.


Menurutnya, narasi yang dibangun sengaja dibingkai untuk menciptakan persepsi dan citra negatif terhadap TNI.


Freddy menyatakan, pihaknya mengindikasi adanya pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.


“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI,” kata Freddy, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9/2025).


Lebih jauh, Freddy menyebut dampak dari konten tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dianggap meresahkan masyarakat luas.


TNI menuding narasi yang disebarkan berpotensi mengadu domba antarelemen bangsa.


“Mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” jelasnya.


Langkah Hukum yang Cermat dan Ganjalan Putusan MK


Meskipun tuduhan yang dilayangkan sangat berat, TNI mengakui langkah hukum yang akan diambil tidak bisa gegabah.


Salah satu pertimbangan utamanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang mengubah pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dalam putusan tersebut, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perorangan, bukan institusi atau badan hukum.


Hal ini menjadi tantangan hukum tersendiri bagi TNI. Oleh karena itu, konsultasi mendalam dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk menemukan celah hukum yang tepat.

Halaman:

Komentar

Terpopuler