Fakta Baru Korupsi Kuota Haji: Yaqut Terima 7 Juta Per Hari!

- Minggu, 14 September 2025 | 02:05 WIB
Fakta Baru Korupsi Kuota Haji: Yaqut Terima 7 Juta Per Hari!

POLHUKAM.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyodorkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).


Dokumen yang diserahkan berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani eks Sekretaris Jenderal Kemenag, Faisal. 


SK tersebut berisi penugasan sejumlah pegawai sebagai pengawas operasional haji 1445 H/2024 M, dengan mencantumkan nama Yaqut beserta beberapa staf khususnya.


Boyamin menilai langkah itu bermasalah karena Yaqut sejatinya sudah memegang peran sebagai Amirul Hajj—pemimpin misi haji yang bertugas memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar. 


Dengan posisi tersebut, kata Boyamin, Yaqut tak seharusnya sekaligus merangkap sebagai pengawas.


“Menag dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas. Apalagi, Menag sudah dijadikan Amirul Hajj, dengan fasilitas negara yang mencakup akomodasi dan uang harian,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).


Ia juga menduga Yaqut menerima uang harian tambahan sebagai pengawas sebesar Rp7 juta per hari. 


“Kalau 15 hari, hitung saja berapa totalnya. Persoalan utamanya bukan hanya soal anggaran ganda, tapi juga pelanggaran aturan karena jabatan itu tak boleh dirangkap,” tegasnya.


Boyamin menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, fungsi pengawasan eksternal mestinya dijalankan oleh DPR, BPK, dan BPKP, sementara pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Jenderal Kemenag.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui sprindik umum, meski KPK belum menetapkan tersangka. 


Nilai kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Halaman:

Komentar

Terpopuler